Plastik Food Grade: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Regulasinya di Indonesia

Tim Fortuna Grand Sejahtera 3 menit baca
Ciri dan Standar Plastik Kemasan Food Grade

Plastik food grade adalah plastik yang bahan dan proses produksinya memenuhi persyaratan keamanan untuk bersentuhan langsung dengan pangan. Di Indonesia, kemasan pangan diatur melalui Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.

Daftar Isi
  1. Apa Itu Plastik Food Grade?
  2. Regulasi Kemasan Pangan di Indonesia
  3. Ciri-Ciri Plastik Food Grade
  4. 1. Ada simbol gelas dan garpu
  5. 2. Kode daur ulang yang jelas
  6. 3. Tidak berbau menyengat
  7. 4. Warna bersih dan seragam
  8. 5. Produsen bisa menunjukkan dokumen pendukung
  9. Tips Aman Menggunakan Plastik untuk Makanan
  10. Jenis Plastik Food Grade untuk Usaha Kuliner
  11. Plastik Kemasan Bersertifikat dari FGS

Bagi pelaku usaha kuliner, memilih plastik food grade bukan sekadar soal kualitas, tetapi juga tanggung jawab terhadap kesehatan konsumen. Plastik yang tidak sesuai peruntukan berisiko melepaskan zat tertentu ke makanan, terutama ketika terkena panas, minyak, atau asam. Artikel ini menjelaskan apa itu plastik food grade, cara mengenalinya, serta regulasi yang berlaku di Indonesia.

Apa Itu Plastik Food Grade?

Plastik food grade adalah plastik yang bahan baku, aditif, dan proses produksinya memenuhi persyaratan keamanan untuk kontak langsung dengan pangan. Artinya, dalam kondisi penggunaan yang wajar, perpindahan (migrasi) zat dari plastik ke makanan tetap berada di bawah batas aman yang ditetapkan.

Perlu dipahami bahwa "food grade" tidak berarti aman untuk semua kondisi. Plastik yang aman untuk makanan dingin belum tentu aman untuk makanan mendidih atau dipanaskan di microwave. Selalu ikuti peruntukan yang dinyatakan produsen.

Regulasi Kemasan Pangan di Indonesia

Di Indonesia, kemasan pangan diatur melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, yang ditetapkan pada Juli 2019. Beberapa poin penting dari peraturan tersebut:

  • Mengatur zat kontak pangan yang diizinkan, dilarang, dan batas migrasinya.
  • Berlaku untuk setiap kemasan pangan, termasuk kemasan dari bahan daur ulang.
  • Zat di luar daftar yang diizinkan hanya dapat digunakan setelah mendapat persetujuan Kepala BPOM.

Selain itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) memiliki sejumlah SNI terkait kemasan pangan. Untuk usaha yang mendaftarkan produk pangan olahan, kesesuaian kemasan menjadi bagian dari evaluasi keamanan produk.

Ciri-Ciri Plastik Food Grade

1. Ada simbol gelas dan garpu

Simbol gelas dan garpu adalah penanda internasional bahwa bahan ditujukan untuk kontak dengan pangan.

2. Kode daur ulang yang jelas

Plastik yang umum dipakai untuk pangan antara lain kode 1 (PET), 2 (HDPE), 4 (LDPE), dan 5 (PP). Pelajari arti setiap kode di artikel arti kode daur ulang plastik.

3. Tidak berbau menyengat

Plastik berkualitas baik tidak mengeluarkan bau kimia yang kuat ketika kemasan dibuka.

4. Warna bersih dan seragam

Plastik dari bahan baku murni (virgin) cenderung bening atau berwarna bersih. Plastik dengan bercak, butiran, atau warna kusam bisa jadi menggunakan bahan daur ulang yang tidak terkontrol.

5. Produsen bisa menunjukkan dokumen pendukung

Produsen yang serius dapat menunjukkan sertifikasi, hasil uji, atau keterangan bahan baku. Jangan ragu meminta informasi ini.

Tips Aman Menggunakan Plastik untuk Makanan

  1. Sesuaikan jenis plastik dengan suhu makanan. Untuk makanan sangat panas, gunakan kemasan yang memang dinyatakan tahan panas.
  2. Jangan gunakan kantong kresek berwarna untuk makanan langsung. Kantong daur ulang berwarna umumnya tidak ditujukan untuk kontak pangan.
  3. Hindari memanaskan makanan di dalam kantong plastik kecuali kemasan dirancang untuk itu.
  4. Simpan stok plastik di tempat bersih dan kering, jauh dari bahan kimia dan sinar matahari langsung.
  5. Gunakan sekali pakai untuk makanan basah kecuali kemasan dirancang untuk pemakaian ulang, seperti plastik zipper.

Jenis Plastik Food Grade untuk Usaha Kuliner

KebutuhanJenis plastik yang umum
Es, minuman dinginKantong PE (LDPE/LLDPE)
Roti, kue kering, snackPlastik OPP, PP
Bumbu & makanan keringPlastik zipper PE, standing pouch
Sayur, daging, ikanKantong PE, plastik HD

Plastik Kemasan Bersertifikat dari FGS

Produk PT Fortuna Grand Sejahtera — plastik OPP FGS dan kantong PE PETE & 520 — diproduksi dengan standar mutu yang tersertifikasi SNI, ISO 9001, Halal, dan Food Grade. Hubungi kami untuk informasi spesifikasi produk dan peruntukan yang tepat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa arti logo gelas dan garpu pada plastik?
Logo gelas dan garpu adalah simbol internasional yang menandakan bahan tersebut ditujukan untuk bersentuhan dengan pangan (food contact material).
Aturan apa yang mengatur kemasan pangan di Indonesia?
Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, yang mengatur zat kontak pangan yang diizinkan, batas migrasi, dan persyaratan kemasan termasuk kemasan dari bahan daur ulang.
Apakah semua plastik bening itu food grade?
Tidak. Kejernihan tidak menunjukkan keamanan pangan. Yang menentukan adalah bahan baku, aditif, dan proses produksinya. Mintalah keterangan atau sertifikat dari produsen.
Bolehkah plastik kemasan dipakai di microwave?
Hanya jika produsen menyatakan kemasan tersebut microwave-safe. Plastik kantong biasa tidak dirancang untuk dipanaskan di microwave.
Beranda Plastik Brand WhatsApp